Laman

Minggu, 06 September 2009

BMR-Sidang Paripurna anggota DPRD ROHIL

Sidang Paripurna Penyampaian Hak Inisiatif Anggota DPRD Rohil
>>Usulan Bentuk Perda hak tanah ulayat

BAGANSIAPIAPI,(RIAU)-Sidang paripurna anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) digelar di gedung mantan Hotel dan restoran "Marina Sea Food". Sidang penyampaian hak inisiatif anggota Dewan itu dilaksanakan di ruang rapat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (1/9) kemaren. Sidang tersebut dihadiri sebanyak 28 orang dari 40 anggota DPRD Rohil terpilih periode 2004-2009 lalu,

Dedi Humadi ketua DPRD Rohil memimpin sidang paripurna yang terbuka untuk umum itu. Sidang tersebut dihadiri Setdakab Rohil, Ir.H.Asmirin Usman, para tokoh masyarakat dan kepala badan, dinas dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil kendati waktunya molor karena hujan mengguyur kota ikan Bagansiapiapi itu sejak pagi hari..

"Menurut tata tertib sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dapat menyampaikan hak inisiatif itu,"katanya Dedi Humadi disaat membuka sidang yang selanjutnya selaku ketua dewan Ia mempersilahkan anggota yang mempergunakan hak inisiatifnya menyampaikan wacana dan usulan.

Firdaus sebagai pembicara menyampaikan hak inisiatif untuk disampaikan dalam sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa dirinya mewakili 9 anggota dewan. Dikatakan Firdaus UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

"Ali Achmad Chomsah dalam bukunya hukum agraria (pertanahan indonesia,red) menyebutkan dalam UUD 45 khususnya pasal 33 ayat (3) memuat dua hal, pertama politik agrarian dan kedua kaidah hukum agraria,"katanya Firdaus dalam penyampaian hak inisiatif itu.

Ia mengatakan permasalahan pertanahan sejak dahulu hingga saat ini tidak pernah habis-habisnya, apalagi dengan pertumbuhan manusia yang semakin pesat sehingga semakin banyak membutuhkan tanah.

"Apakah untuk perumahan, perkebunan dan lain sebagainya,"ujarnya.

Menurutnya, tingginya tingkat butuh atas tanah sehingga merupakan persaingan untuk mendapatkan lahan semakin ketat, akhirnya sengketa tanah juga meningkat.

"Biasanya yang menjadi korban kasus tanah adalah masyarakat perorangan maupun kelompok. Walaupun terkadang kasus pertanahan juga dialami oleh perusahaan, negara ataupun BUMN,"katanya.

Ia mengatakan bahwa terjadinya korban tersebut karena adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam penerapan hukum yang ada.

Firdaus juga mengatakan untuk memahami tentang tanah ulayat dapat dilihat tanda-tanda atau ciri-ciri: persekutuan hukum dan anggotanya dapat mempergunakan tanah, hutan belukar didalam wilayah kekuasaannya dengan bebas; non anggota persekutuan hukum dapat mempergunakan hak itu tetapi harus seizin dari persekutuan hukum; dalam mempergunakan tanah bagi yang bukan anggota selalu harus membayar recognitie; persekutuan hukum mempunyai tanggung-jawab atau beberapa kejahatan tertentu yang terjadi dalam lingkungan wilayahnya bilamana orang yang melakukan kejahatan itu sendiri tidak dapat digugat; persekutuan hukum tidak boleh memindahkan haknya untuk selama-lamanya kepada siapapun; pesekutuan hukum mempunyai hak campur tangan terhadap tanah-tanah yang digarap.

Masih menurut penyampaiannya, Firdaus mengatakan bahwa negara NKRI memberikan hak kepada seluruh masyarakatnya untuk mempergunakan bumi, air dan udara, Dalam hal pertanahan diatur melalui UU RI nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria yang disahkan tanggal 24 september 1960, yang didalamnya juga diatur tentang hak ulayat.

Ditambahkannya kabupaten Rokan Hilir pada saat ini merupakan bagian NKRI yang dulunya berada dibawah kerajaan Siak adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat adat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku juga keberadaan tanah ulayat walaupun sudah diatur dalam UUPA 1960, namun masih banyak ketidak-adilan yang dirasakan oleh persekutuan masyarakat adat.

"Kabupaten Rokan Hilir perlu menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat,"terangnya.

Sembilan orang anggota DPRD Rohil mengusulkan hak inisiatif dalam sidang paripurna DPRD Rohil untuk pembentukan perda tentang hak ulayat di kabupaten Rohil tersebut adalah Amansyah, H.M.Hendra.G, Mustoyo, Darmalis, Ir.H.Akirjuhari, Drs Syarifuddin,MM, Rasyid Abisar, Rosmali,SH dan Firdaus,Sag.( tr )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar