Laman

Senin, 14 September 2009

BMR-Sidang Paripurna Penyampaian Hak Inisiatif Anggota DPRD Rohil >>Usulan Bentuk Perda hak tanah ulayat

Sidang Paripurna Penyampaian Hak Inisiatif Anggota DPRD Rohil
>>Usulan Bentuk Perda hak tanah ulayat

BAGANSIAPIAPI,(RIAU)-Sidang paripurna anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) digelar di gedung mantan Hotel dan restoran "Marina Sea Food". Sidang penyampaian hak inisiatif anggota Dewan itu dilaksanakan di ruang rapat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (1/9) kemaren. Sidang tersebut dihadiri sebanyak 28 orang dari 40 anggota DPRD Rohil terpilih periode 2004-2009 lalu,

Dedi Humadi ketua DPRD Rohil memimpin sidang paripurna yang terbuka untuk umum itu. Sidang tersebut dihadiri Setdakab Rohil, Ir.H.Asmirin Usman, para tokoh masyarakat dan kepala badan, dinas dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil kendati waktunya molor karena hujan mengguyur kota ikan Bagansiapiapi itu sejak pagi hari..

"Menurut tata tertib sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dapat menyampaikan hak inisiatif itu,"katanya Dedi Humadi disaat membuka sidang yang selanjutnya selaku ketua dewan Ia mempersilahkan anggota yang mempergunakan hak inisiatifnya menyampaikan wacana dan usulan.

Firdaus sebagai pembicara menyampaikan hak inisiatif untuk disampaikan dalam sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa dirinya mewakili 9 anggota dewan. Dikatakan Firdaus UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

"Ali Achmad Chomsah dalam bukunya hukum agraria (pertanahan indonesia,red) menyebutkan dalam UUD 45 khususnya pasal 33 ayat (3) memuat dua hal, pertama politik agrarian dan kedua kaidah hukum agraria,"katanya Firdaus dalam penyampaian hak inisiatif itu.

Ia mengatakan permasalahan pertanahan sejak dahulu hingga saat ini tidak pernah habis-habisnya, apalagi dengan pertumbuhan manusia yang semakin pesat sehingga semakin banyak membutuhkan tanah.

"Apakah untuk perumahan, perkebunan dan lain sebagainya,"ujarnya.

Menurutnya, tingginya tingkat butuh atas tanah sehingga merupakan persaingan untuk mendapatkan lahan semakin ketat, akhirnya sengketa tanah juga meningkat.

"Biasanya yang menjadi korban kasus tanah adalah masyarakat perorangan maupun kelompok. Walaupun terkadang kasus pertanahan juga dialami oleh perusahaan, negara ataupun BUMN,"katanya.

Ia mengatakan bahwa terjadinya korban tersebut karena adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam penerapan hukum yang ada.

Firdaus juga mengatakan untuk memahami tentang tanah ulayat dapat dilihat tanda-tanda atau ciri-ciri: persekutuan hukum dan anggotanya dapat mempergunakan tanah, hutan belukar didalam wilayah kekuasaannya dengan bebas; non anggota persekutuan hukum dapat mempergunakan hak itu tetapi harus seizin dari persekutuan hukum; dalam mempergunakan tanah bagi yang bukan anggota selalu harus membayar recognitie; persekutuan hukum mempunyai tanggung-jawab atau beberapa kejahatan tertentu yang terjadi dalam lingkungan wilayahnya bilamana orang yang melakukan kejahatan itu sendiri tidak dapat digugat; persekutuan hukum tidak boleh memindahkan haknya untuk selama-lamanya kepada siapapun; pesekutuan hukum mempunyai hak campur tangan terhadap tanah-tanah yang digarap.

Masih menurut penyampaiannya, Firdaus mengatakan bahwa negara NKRI memberikan hak kepada seluruh masyarakatnya untuk mempergunakan bumi, air dan udara, Dalam hal pertanahan diatur melalui UU RI nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria yang disahkan tanggal 24 september 1960, yang didalamnya juga diatur tentang hak ulayat.

Ditambahkannya kabupaten Rokan Hilir pada saat ini merupakan bagian NKRI yang dulunya berada dibawah kerajaan Siak adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat adat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku juga keberadaan tanah ulayat walaupun sudah diatur dalam UUPA 1960, namun masih banyak ketidak-adilan yang dirasakan oleh persekutuan masyarakat adat.

"Kabupaten Rokan Hilir perlu menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat,"terangnya.

Sembilan orang anggota DPRD Rohil mengusulkan hak inisiatif dalam sidang paripurna DPRD Rohil untuk pembentukan perda tentang hak ulayat di kabupaten Rohil tersebut adalah Amansyah, H.M.Hendra.G, Mustoyo, Darmalis, Ir.H.Akirjuhari, Drs Syarifuddin,MM, Rasyid Abisar, Rosmali,SH dan Firdaus,Sag.( tr )

Minggu, 06 September 2009

DPD-AMPUN ROHIL


Marhaban Ya Ramadhan
Segenap Jajaran Pengurus DPD-Aliansi Masyarakat Penyelamat Uang Negara & Tim. Investigasi Ampun Rohil
Mengucapkan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Di Bulan Suci Rhamadan Tahun 2009
Semoga Kaum Muslimin Dan Muslimat Mendapat Hidayah Dan Rhido Nya
Khusus Kabupaten Rokan Hilir
Umumnya Indonesia

Pengurus
DPD-AMPUN ROHIL


SUTRISNO
KETUA


M.CHANDRA
KETUA INVESTIGASI


MELI YULIZA
SEKRETARIS

DPC-AWI ROHIL


Mahaban ya Ramadan Seluruh Jajaran Pengurus DPC-AWI ROHIL Mengucapkan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bagi Kaum Muslimin Dan Muslimat Se-Rohil Khususnya
Indonesia Umumnya





PENGURUS
DPC-ALIANSI WARTAWAN INDONESIA
KAB.ROKAN HILIR




SUTRISNO M. CHANDRA
KETUA SEKRETARIS

BMR-Sidang Paripurna anggota DPRD ROHIL

Sidang Paripurna Penyampaian Hak Inisiatif Anggota DPRD Rohil
>>Usulan Bentuk Perda hak tanah ulayat

BAGANSIAPIAPI,(RIAU)-Sidang paripurna anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) digelar di gedung mantan Hotel dan restoran "Marina Sea Food". Sidang penyampaian hak inisiatif anggota Dewan itu dilaksanakan di ruang rapat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (1/9) kemaren. Sidang tersebut dihadiri sebanyak 28 orang dari 40 anggota DPRD Rohil terpilih periode 2004-2009 lalu,

Dedi Humadi ketua DPRD Rohil memimpin sidang paripurna yang terbuka untuk umum itu. Sidang tersebut dihadiri Setdakab Rohil, Ir.H.Asmirin Usman, para tokoh masyarakat dan kepala badan, dinas dan kantor dilingkungan pemdakab Rohil kendati waktunya molor karena hujan mengguyur kota ikan Bagansiapiapi itu sejak pagi hari..

"Menurut tata tertib sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dapat menyampaikan hak inisiatif itu,"katanya Dedi Humadi disaat membuka sidang yang selanjutnya selaku ketua dewan Ia mempersilahkan anggota yang mempergunakan hak inisiatifnya menyampaikan wacana dan usulan.

Firdaus sebagai pembicara menyampaikan hak inisiatif untuk disampaikan dalam sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa dirinya mewakili 9 anggota dewan. Dikatakan Firdaus UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

"Ali Achmad Chomsah dalam bukunya hukum agraria (pertanahan indonesia,red) menyebutkan dalam UUD 45 khususnya pasal 33 ayat (3) memuat dua hal, pertama politik agrarian dan kedua kaidah hukum agraria,"katanya Firdaus dalam penyampaian hak inisiatif itu.

Ia mengatakan permasalahan pertanahan sejak dahulu hingga saat ini tidak pernah habis-habisnya, apalagi dengan pertumbuhan manusia yang semakin pesat sehingga semakin banyak membutuhkan tanah.

"Apakah untuk perumahan, perkebunan dan lain sebagainya,"ujarnya.

Menurutnya, tingginya tingkat butuh atas tanah sehingga merupakan persaingan untuk mendapatkan lahan semakin ketat, akhirnya sengketa tanah juga meningkat.

"Biasanya yang menjadi korban kasus tanah adalah masyarakat perorangan maupun kelompok. Walaupun terkadang kasus pertanahan juga dialami oleh perusahaan, negara ataupun BUMN,"katanya.

Ia mengatakan bahwa terjadinya korban tersebut karena adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam penerapan hukum yang ada.

Firdaus juga mengatakan untuk memahami tentang tanah ulayat dapat dilihat tanda-tanda atau ciri-ciri: persekutuan hukum dan anggotanya dapat mempergunakan tanah, hutan belukar didalam wilayah kekuasaannya dengan bebas; non anggota persekutuan hukum dapat mempergunakan hak itu tetapi harus seizin dari persekutuan hukum; dalam mempergunakan tanah bagi yang bukan anggota selalu harus membayar recognitie; persekutuan hukum mempunyai tanggung-jawab atau beberapa kejahatan tertentu yang terjadi dalam lingkungan wilayahnya bilamana orang yang melakukan kejahatan itu sendiri tidak dapat digugat; persekutuan hukum tidak boleh memindahkan haknya untuk selama-lamanya kepada siapapun; pesekutuan hukum mempunyai hak campur tangan terhadap tanah-tanah yang digarap.

Masih menurut penyampaiannya, Firdaus mengatakan bahwa negara NKRI memberikan hak kepada seluruh masyarakatnya untuk mempergunakan bumi, air dan udara, Dalam hal pertanahan diatur melalui UU RI nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria yang disahkan tanggal 24 september 1960, yang didalamnya juga diatur tentang hak ulayat.

Ditambahkannya kabupaten Rokan Hilir pada saat ini merupakan bagian NKRI yang dulunya berada dibawah kerajaan Siak adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat adat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku juga keberadaan tanah ulayat walaupun sudah diatur dalam UUPA 1960, namun masih banyak ketidak-adilan yang dirasakan oleh persekutuan masyarakat adat.

"Kabupaten Rokan Hilir perlu menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat,"terangnya.

Sembilan orang anggota DPRD Rohil mengusulkan hak inisiatif dalam sidang paripurna DPRD Rohil untuk pembentukan perda tentang hak ulayat di kabupaten Rohil tersebut adalah Amansyah, H.M.Hendra.G, Mustoyo, Darmalis, Ir.H.Akirjuhari, Drs Syarifuddin,MM, Rasyid Abisar, Rosmali,SH dan Firdaus,Sag.( tr )

Jumat, 04 September 2009

BMR-TERKESAN PEMBOROSAN ANGGARAN KANTOR DPRD UJANG TANJUNG

TERKESAN PEMBOROSAN ANGGARAN KANTOR DPRD UJANG TANJUNG TIDAK PERNAH DIHUNI SELAMA 6 TAHUN LEBIH

Bagan Siapi-api/Rohil,HR

Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir sudah mengabaikan fenomena demokrasi yang ditandai dengan menguatanya kontrol masyarakat terhadap Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(KKN)

Menurut Wakil Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia(AWI) Tomas Petrus, yang sedang berada di Jakarta saat di temui wartawan HR(TR),adanya 2 gedung DPRD Pemkab.Rohil tersebut ini semakin menunjukkan kalau Anggota Dewan tidak memiliki “Sense Of Crisis”,terhadap problem sosial yang terjadi diwilayah Kabupaten Rokan Hilir.Seperti diketahui bahwa persoalan kemiskian,masalah penyediaan lapangan kerja,kebutuhan gizi anak-anak hingga penyediaan air bersih menjadi persoalan yang sangat mendasar untuk rakyat.Hal-hal tersebut yang seharusnya menjadi prioritas sebagai respons cepat.Tapi dalam realitasnya tidak menjadi proporsi yang utama dalam APBD. Belakang ini DPRD yang terhormat memang terlihat semakin tidak peka dengan persoalan bangsa dan rakyat.

Kata Petrus(sapaan akrabnya)lagi,pemborasan Anggaran Gedung tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran(SE)Menteri Dalam Negeri nomor 903 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penyusunan APBD harus berprinsip pada pemenuhan tingkat kesejahteraan Rakyat.Sehingga untuk seperti pembeliaan gedung lagi tidak dibenarkan.Dikarena telah menyalahi rasa keadilan dan semangat efisiensi penggunaan anggaran pembangunan.

Disamping itu,juga menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan tugas dan wewenang DPRD Pemkab.Rokan Hilir yang tidak melakukan pengawasan terhadap APBD,kebijakan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan Azas Akuntabilitas.

Hal tersebut,tidak lepas dari kuatnya dominasi kepentingan dalam politik penganggaran.Selain itu,tidak ada niat baik untuk mendistribusikan anggaran secara merata dan adil untuk kesejahteraan rakyat,sambil tersenyum mengakhiri pembicaraan dengan wartawan HR(TR).

EDITING GOOGLE PHINISI

Phinisi

menyapa hidup yang terus berjalan
Archive for Januari 20th, 2008
Bupati Rohil: “…..Semua Kita Pernah Korupsi…..”

with 29 comments

“sekarang muballigh mengatakan kita ini korupsi. Padahal awak tak korupsi. Semua kita pernah korupsi. Mohon maaf saja, jangankan saya, kepala KUA juga (pernah) korupsi. Semua orang korupsi sekarang. Ini yang harus kita luruskan”, kata Annas Maamun disambut tawa para hadirin dalam pelantikan Ikatan Keluarga Rokan Hilir (Ikrohil) Duri, bengkalis di Lapangan Pesantren Hubbul Wathan, Duri, Sabtu (19/1). (Tribun Pekanbaru halaman 1, 20/1).

Perlu anda ketahui sebelumnya bahwa gara-gara seorang ustadz ceramah soal korupsi, Bupati Rokan Hilir, Riau, Anas Maanun langsung ngambek. Anas langsung berdiri dan meninggalkan acara ceramah itu. Kejadian yang dirasa mengherankan sekaligus menggelikan dan menimbulkan tanda tanya besar ini ini terjadi sekitar seminggu lalu saat peringatan Tahun Baru Islam 1419 Hijriah di Mesjid Agung Al Ikhlas Jalan Utama, Bagan Siapi-api,Rohil Riau. Seperti dilansir okezone (18/1).

Berikut lanjutan kutipan dari Pekanbaru Tribun (20/1) halaman 1 dan 7 ……..Menurut Anas Maamun sang Bupati, muballigh sepatutnya menghimbau orang untuk shalat, bukan bicara politik dan memburukkan aib orang, “saya ingin masjid betul-betul ceramah agama. Membicarakan ibadah shalat. Jangan bicara politik. kalau berpidato silahkan dilapangan”, katanya kepada Tribun.

Menurut Annas, dirinya ingin memajukan soal agama. Diantaranya menghimbau orang shalat dan meramaikan mesjid. Dan hal itulah yang menurut dia menjadi seruan para muballigh. Dari informasi yang disampaikan seorang pejabat Rohil, persoalan sudah berakhir. Sang Ustadz sudah menelepon Annas dan meminta maaf.

Bupati Annas pun sempat menyinggung maraknya aksi unjuk rasa terhadap pemerintahannya. “sekarang ini sangat rapuh. Tak ada pasal, orang-orang demo. meski tak tentu pasal tetap didemo. Artinya tukang demo itu nakal”, katanya lagi-lagi disambut tertawa hadirin.

Opini Saya :

Sang Bupati terlihat emosional, sang Bupati ingin muballigh hanya ceramah tentang ibadah, tidak masuk ranah politik?. Menurut saya bagi seseorang apakah itu ustadz atau pengamat sosial, membicarakan korupsi tidaklah selalu masuk wilayah politik, namun lebih ke masalah moral. Kalau ceramah atau bicara korupsi oleh sang Bupati dianggap masuk ke wilayah politik, hal ini lebih karena pelaku korupsi yang terungkap akhir-akhir ini adalah para pelaku politik termasuk pejabat. Jadi ini tergantung dari persepsi yang mendengar ceramah saja, kalau didalam hati bersangka baik tentu ceramah itu dianggap sebagai teguran untuk instrospeksi diri bukan malah menyuruh mengganti topik ceramah. Tepatkah kalau seorang muballigh hanya melulu bicara masalah ibadah?, lalu siapa yang mengingatkan ummat tentang moral? apakah sang Bupati?, mau dibawa kemana Ummat Islam ini kalau mengikuti pendapat sang Bupati diatas ?. Tetapi berdasarkan pengamatan saya di media massa, memang demikianlah pola pikir sebagian besar pejabat kita, dan semoga sebagian kecil pejabat lainnya tidak mempunyai pikiran yang sama dengan sang Bupati dalam lakon ini. Ya Tuhan, sadarkanlah para pemimpin kami bahwa jabatan itu amanah, bukan milik. Wassalam.

BMR-HASIL LAUT PERAIRAN ROHIL DIJARAH

HASIL LAUT PERAIRAN DIJARAH PENANGKAP
LUAR WILAYAH KAB.ROKAN HILIR



ROKANHILIR,

Baru baru in masarakat pesisir rokanhilir di Bagansiapiapi mengeluhkan adanya penjarahan hasil laut kabupaten rokan hilir khususnya kerang ungkap seorang nelayan tradisional kepada wartawan HR di Rohil para nelayan ini berkelompok kelompok jika mereka pergi melaut
Kami adalah kelompok nelayan tradisional kata M.Nasir yang sehari hari mencari hasil laut berupa kerang dan ketam serta jenis jenis ikan laut yang mempunyai kebiasaan hidup disekitar pingir pantai,setelah hasil laut yang kami dapat dikumpulkan kami jual guna menopang kehidupan sehari hari bagi keluarga kami masing masing
Beberapa bulan yang lalu penghasilan kami mengalami peningkatan dibidang waktu waktu sebelumnya hal ini di karnakan banyaknya hasil laut yang jenis kerang yang kami dapatkan setiap kami melaut.
Namun pada saat sekarang imi penghasilan kami turun drastis demikian pula yang dirasakan nelayan teradisional yang mengunakan jaring dan rawai penurunan penghasilan yang kami alami sekiranya dapat kami pastikan penyebabnya adalah banyaknya beroperasi penangkap penangkap ikan dan kerang kerangan yang menggunakan alat canggih itu semua bukan nelayan tempatan yang dikenal masarakat diperairan rokan hilir
Alat pengumpul kerang yang di rancang sedemikian rupa lazim disebut oleh masarakat GARUT SALOME melihat dari bentuk dan sistim kerja GARUT SALOM tersebut akan bisa menyebabkan kepunahan jenis kerang di perairan kabupaten rokan hilir serta rusaknya dasar laut pantaI sebagai tempat mencari makan ikan ikan yang hidup diair pingir pantai dan merusak karang karang bawah laut
Menurut M.Nasir salah seorang nelayan mengatakan kepada wartawan HR untuk kita ketahui bawa nelayan nelayan yang mengunakan garut salome tersebut pada umum nya datang dari wilayah luar dari kabupaten rokan hilir .
Rata rata kerang yang dapat mereka kumpulkan kata naser 1000 goni dalam dua hari perkapalnya kata nasir untuk menjaga hal hal yang tidak kita inginkan serta menjaga kelangsungan hidup dari memfa'at hasil laut kita mengharapkan peran aktif bapak bapak yang terkait dalam menjaga keamanan lingkungan perairan wilayah kabupaten rokan hilir
serta dinas terkat kata M.Naser sesuai dari kewenangannya untuk menjaga,melindungi wilayah kita apalagi sekarang ini Malaisia sibuk mengkelem pulau jemur jadi wilayah mereka.
Kita berharap para oknum oknum pelaku penangkapan yang menggunakan KARUT SALOME dapat ditindak sesuai undang undang yang berlaku kata M.Nasir mengahiri pembicaraan dengan wartawan HR ( Tr )