Laman

Senin, 31 Agustus 2009

Kejari Ujung Tanjung Eksekusi Kakan Kesbangpol Linmas Rohil

Bagan Siapi-Api (Pekanbaru Pos).

Akhirnya Kejari Ujung Tanjung mengeksekusi mantan Kadis Pariwisata Budaya dan Pemuda Olah Raga (Parbudpora) Rohil dengan terdakwa (GAN) dan dititipkan di Rutan Cabang Bagan Siapi-Api Jalan Dr.RM.Pratomo dalam kasus dugaan korupsi dana ekspos dan pameran pariwisata 2006 di Malaysia dan Singapura Kab.Rohil.

Dari pantauan dilapangan, Kamis (6/8), sekitar pukul 10.00 WIB di dalam Rutan terlihat terdakwa dijenguk beberapa teman dekatnya seperti kepala dinas dan koleganya. Di dalam rutan tersangka hanya mengenakan kaus singlet putih dan mengenakan celana panjang berwarna kuning.

Kepala Rutan Cabang Bagan Siapiapi Sulardi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa GAN merupakan titipan Kejari Ujung Tanjung dengan kasus dugaan korupsi dana ekspos pariwisata Rohil ke Malaysia dan Singapura sebesar Rp.150 juta, "Tersangka tiba di rutan, Rabu malam (5/8) sekitar pukul 22.00 WIB dan diletakkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling)," katannya dengan singkat.

Dikatakannya juga, dalam kamar mapenaling yang dihuni terdakwa bersama dengan 14 warga binaan tidak ada fasilitas istimewa dan mendapatkan hak yang sama seperti makan, olahraga, menerima pembesuk dan kasur tidur. Ditambahkan Sulardi, dalam hal ini rutan hanya sebagai tempat titipan secara fisik sedangkan secara hukum adalah jaksa. Karutan juga menjelaskan bahwa tersangka banyak mendapat kunjungan orang-orang terdekat tadi pagi dan pihaknya mempersilahkan para pembesuk untuk melihat tersangka, "Mulai tadi pagi banyak orang dekat tersangka datang untuk melihat kondisi tersangka di rutan," ujar Sulardi.

Ketika dikonfirmasi melalui sms, Kejari Rohil I Made Sudarmawan mengatakan bahwa kejari dalam melakukan pemeriksaan menetapkan status sebagai terdakwa dana ekspos dan pameran pariwisata tahun 2006 di Malaysia dan Singapura dengan kerugian negara mencapai Rp150.500.000. Selain itu Kejari juga menambahkan, bahwa akibat ulah dan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2, 3, 9 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan maksimal tahanan 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1 miliar, "Dalam melakukan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis," jelasnya dalam SMS, Kamis(5/8).

Sementara itu, Direktur Eksekutif dan Sekretaris Eksekutif LSM Bono Rokan J.Abdillah dan Usman Harun yang dimintai tanggapannya oleh pers mengatakan salut dan kagum dengan upaya Kejari Ujung Tanjung yang berani mengambil kebijakan untuk menahan GAN karena masyarakat Rohil hampir apatis terhadap upaya penegakan hukum dikabupaten hasil pemekaran Bengkalis ini.

“Langkah yang diambil oleh Kejari Ujung Tanjung patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat Rohil karena korupsi merupakan musuh bersama. Dan kasus korupsi yang melibatkan GAN ini adalah kasus pertama seorang pejabat eselon 2 dilingkungan Pemkab Rohil dimasa kepemimpinan Bupati Rohil H.Annas Maamun dan Wabup H.Suyatno berhasil diungkap oleh kejari” ujar J.Abdillah.

Sedangkan Usman Harun menyampaikan “Bupati Rohil H.Annas Maamun harus berani menonaktifkan GAN karena mencoreng citra Pemkab.Rohil karena selama ini pejabat yang bermasalah selalu dilindungi malah dipromosikan dengan jabatan – jabatan yang strategis,ada apa ini” katanya dengan keras.

Unutuk itu, baik J.Abdillah maupun Usman Harun mengharapkan agar Bupati Rohil H.Annas Maamun segera menerapkan Good Governance dan Clean Goverment yang merupakan cita – cita pemerintahan yang bersih dan berwibawa, transparan dan akuntabel yang didengungkan oleh Presiden SBY sejak lima tahun lalu segera dijalankan.

LSM Bono Rokan juga mengingatkan agar pihak kejari jangan cepat puas karena perjalanan pemberantasan korupsi di Rohil masih panjang dan belum usai. (Jaka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar