Rasmali mengharapkan camat dapat berembuk menentukan tapal batas
BAGANSIAPIAPI,KABARAWIROHIL-
Panitia khusus I DPRD Rokan Hilir melegislasi ranperda menjadi Perda khusus tentang pemekaran wilayah dengan batas-batas secara global. Demikian diungkap Rasmali,SH selaku sekretaris Pansus I DPRD Rohil ketika ditemui Andi Tim KABARAWIROHIL di ruang kerjanya di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Selasa (13/12).
Dikatakan Rasmali pansus I membicarakan tentang tapal batas di Kecamatan Bangko seperti kepenghuluan Baganpunak – kepenghuluan Meranti - kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. Sedangkan di Kecamatan Sinaboi yakni di desa Ujung Sembur dan di Kecamatan Pekaitan di Desa Kubu I, kepenghuluan Karya Mulyo Sari – kepenghuluan Rokan Baru Pesisir – kepenghuluan Teluk Bano I.
"Dalam waktu dekat akan kita selesaikan perdanya. Diusahakan akhir tahun ini kelar,"tutur Rasmali,SH.
Disebut Rasmali menuntaskan tapal batas secara administrasi didalam perda secara batas global karena Hal ini sewilayah Kabupaten Rokan Hilir. Harapannya tapal batas wilayah dituntaskan diantara camat masing-masing dengan secepatnya. Kepada camat yang desa wilayahnya dimekarkan diharapkan melakukan musyawarah tentang tapal batas mereka.
"Diharapkan camat masing-masing berembuk untuk menentukan tapal batas tersebut,"pungkas Rasmali,SH. (andi krc, TIM AWI Rohil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar