Laman

Selasa, 13 Desember 2011

Amansyah harap pemkab getol sosialisasikan perda ke masyarakat


Amansyah harap pemkab getol sosialisasikan perda ke masyarakat

BAGANSIAPIAPI,KABARAWIROHIL-Setelah ranperda disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) maka diharapkan pemdakab Rohil getol untuk mensosialisasikannya di masyarakat. Karena peraturan daerah tentang retribusi tidak akan dimengerti oleh masyarakat jika tidak dijelaskan. Untuk itu mulai saat ini pemkab harus segera terjun ke masyarakat untuk mensosialisasikannya hingga ke pelosok desa di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Demikian ditegaskan oleh Amansyah ketika ditemui KABARAWIROHIL di ruang kerjanya seusai mengikuti sidang paripurna di gedung wakil rakyat jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).

“Jika perda ini tidak disosialisasikan ke masyarakat tidak ada gunanya oleh sebab itu sebelum ditetapkan ke lembaran daerah harus disosialisasikan terlebih dahulu,”ujarnya.

Dikatakan Amansyah Pemdakab perlu menuangkan isi perda ini ke khalayak umum dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Begitu juga perda tentang tera ulang, disebutnya masyarakat selama ini belum mengerti timbangan yang pantas dan literan yang resmi. Selain itu diharapkannya juga kepada pemkab untuk segera membentuk UPTD dengan segera.

“Disosialisasikan saja masyarakat belum mengerti dan belum faham, apalagi jika tidak disosialisasikan,”tandasnya. (andi Tim AWI Rohil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar